Pengertian Nikah Siri

Momen pernikahan adalah sebuah momen bahagia yang biasanya akan dilakukan secara meriah untuk mengenang masa-masa yang mungkin akan terjadi sekali seumur hidup.
Tapi tidak jarang pula bagi beberapa orang memiliki untuk melakukan pernikahan secara diam-diam atau nikah siri dikarenakan beberapa sebab yang mungkin tidak bisa dijelaskan.
Mereka memilih untuk melangsungkan pernikahan secara Adat atau nikah siri yang hanya dikunjungi oleh beberapa kerabat saja dan tidak mengumumkan pernikahannya ke tetangga.
Alasan ekonomi, usia belum cukup umur menurut undang-undang dan beberapa lah lain sehingga nikah siri menjadi alternatif, lalu apa itu nikah siri?
Pengertian nikah siri
Nikah siri merupakan sebuah akad nikah yang dilaksanakan di luar aturan hukum pemerintah hanya berdasarkan hukum agama dan tidak dicantumkan dalam KAU.
Kata siri sendiri berasal dari bahasa Arab yaitu sirri atau sir yang berarti rahasia. Nikah siri dikatakan sah jika memenuhi rukun nikah secara agama, tetapi beda halnya jika dipandang dari hukum negara, nikahan siri tidak sah sebab tidak tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama).
Namun jika dalam keadaan tertentu, nikah siri mungkin akan lebih baik daripada tidak sama sekali untuk menyelesaikan permasalah.
Nikah siri juga tidak boleh dilakukan sembarangan, agar sah dan mematuhi norma agama.
Tidak hanya ijab dan kabul, untuk melakukan pernikahan siri juga memiliki beberapa persyaratan yang harus di penuhi, selain itu mendapat surat keterangan nikah siri juga bisa menjadi satu pegangan bagi kedua belah pihak.
Tidak semua orang memahami pentingnya mencatatkan pernikahan mereka di KUA. Masih kurangnya sosialisasi mengenai pernikahan membuat sebagian orang mencari jalan lain dengan menikah siri.
Padahal, dampaknya tidak hanya akan dialami oleh pasangan yang menikah siri, tetapi juga pada anak yang dilahirkan nanti.
Syarat nikah siri
Nikah siri dikatakan sesuai dengan syariat Islam, namun hukumnya bisa menjadi haram apabila mendatangkan mudharat atau kerugian pada salah satu pihak.
Jika kamu memilih untuk melakukan pernikahan siri, perhatikan syarat nikah agar pernikahanmu sah sesuai syarat dan rukun nikah dalam Islam.
Anda juga perlu memperhatikan apa saja yang membuat nikah siri tidak sah, diantaranya jika tidak ada wali laki laki dan dua orang saksi laki laki yang adil. Walaupun sekedar nikah siri, wali nikah harus memiliki enam syarat seperti berikut ini: beragama islam, sudah akil baligh, memiliki sifat merdeka dan bukan hamba sahaya, baik laki laki dengan sifatnya yang adil.
Perlu diketahui bahwa saksi dalam sebuah pernikahan adalah rukun niah yang harus dipenuhi dalam proses akad nikah. Jadi kehadiran seorang saksi dalam pelaksanaan akad nikah adalah hal yang mutlak diperlukan. Jika tidak ada saksi, maka pernikahan dianggap tidak sah, sekalipun itu hanya nikah siri.
Baik dan Buruk nikah siri
Fenomena nikah siri memang sudah menjadi hal umum bagi sebagian orang khususnya di Indonesia, melangsungkan pernikahan ijab dan kabul secara Sir di tempat jasa nikah siri terbilang lebih hemat biaya.
Terutama bagi kalangan mapan, bahkan banyak dilakukan oleh beberapa pemuka agama yang memiliki istri lebih dari satu, meskipun tentang sah atau tidaknya nikah siri masih menjadi perdebatan, hal ini seperti sudah menjadi sebuah tradisi bagi kalangan yang bergelimang harta.
Adapun alasan karena nikah yang masih dibawah umur yang ditetapkan pemerintah atau hamil di luar nikah.
Lantas, apa resiko nikah siri itu sendiri bagi keberlangsungan di masa depan terutama bagi pihak wanita dan anak nantinya.
Sebelum memtuskan memilih jalan untuk nikah siri, kamu perlu tahu apa saja konsekuensi yang akan diterima jika nikah siri.
Kelebihan nikah siri diantaranya:
- Sah di mata Agama
- Menghindari fitnah
- Lebih praktis dalam masalah persiapan dokumen persyaratan nikah
- Hemat karena biasanya tidak melakukan pesta hajatan
Kekurangan nikah siri diantaranya:
Kekurangan paling menonjol dalam nikah siri yang menjadi perbincangan banyak orang ialah masalah status anak.
Anak yang dilahirkan dari keluarga nikah siri tidak diakui oleh negara, maksud, tidak bisa membuat akta kelahiran dan kartu keluarga sebagaimana mestinya, meskipun demikian banyak hal untuk mengakali hal tersebut seperti memasukkan nama anak ke daftar keluarga wanita dan biasanya status anak tersebut di catat sebagai adik dari ibu kandungnya.
Pernikahan siri juga tidak kuat di mata hukum karena pada hakikatnya pernikahan tersebut tidak tercantum di kantor urusan agama. untuk mengesahkan pernikahan tersebut kamu bisa melakukan nikah ulang secara resmi atau melalui jalur pengadilan.
Bagi pihak perempuan sendiri di masa mendatang tidak bisa menuntut hak waris atau gono gini yang semestinya menjadi halnya.
Itulah beberapa kelebihan dan kekurangan jika memilih jalan untuk nikah siri yang perlu Anda ketahui.