Pemerintah Butuh Jutaan Dolar Bersihkan Sampah Pengeboran di Laut

Pemerintah tengah melacak langkah mendanai pembersihan 100 anjungan lepas pantai, bekas pengeboran minyak menggunakan dan gas bumi Macnaught Flow Meter  yang tersebar di Indonesia. Anjungan itu merupakan hasil penggunaan terhadap 1994 dan sudah tidak terpakai. Dari 100 anjungan, pas ini sudah terdapat 10 anjungan yang sudah siap dibongkar, yakni tiga anjungan terletak di perairan Kalimantan Timur dan tujuh anjungan terletak di Laut Jawa.

Meski begitu, pemerintah baru punya dana untuk pembongkaran tiga anjungan sebesar US$22,7 juta. “Biaya pemotongannya, gara-gara kan memadai mahal yang tiga aja tadi (Blok) Attaka, ini US$22,7 juta untuk tiga rig. Attaka I, Attaka UA, Attaka EB. Itu rata-rata US$7 juta lah, terkecuali dibagi tiga, bermakna kan mesti cari uangnya,” kata Deputi I Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim, Purbaya Yudhi Sadewa, usai rapat pengendalian anjungan migas tak terpakai di kantornya, Jakarta, Senin, 9 September 2019.

Purbaya mengatakan, untuk anjungan migas yang dibangun sehabis 1994, alokasi dana memang sudah tersedia. Anggaran tertentu yang disisihkan sebagai uang pembongkaran dalam tiap tiap kontrak bersama dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sudah disiapkan, tapi untuk anjungan yang dibangun terhadap 1994 dan sebelumnya, tidak disisihkan. Akibatnya, pemerintah punya kewajiban untuk menyisihkan anggarannya untuk membersikan bermacam anjungan lepas pantai tak terpakai tersebut.

Purbaya mengatakan, gara-gara anggaran pemerintah terbatas, maka pas ini Kementerian Keuangan tengah melacak langkah demi mendanai pembongkaran. “Yang diutamakan yang ganggu urutan pelayaran prioritas, yang di pinggir-pinggir kita bereskan secara bertahap. Kita cari model, bagaimana pola pembiayaan ini, sehingga yang lain pembiayaannya dapat di-copy ke yang lain, ini kan baru awal,” tuturnya.

Purbaya mengatakan, anjungan lepas pantai yang sudah menjadi sampah tersebut memang mesti untuk dibersihkan, lantaran sudah menjadi aturan dunia. Misalnya, Konvensi United Nations Conventions on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang mewajibkan instalasi tidak terpakai di perairan mesti dibersihkan.

“Ketentuannya mesti semua ini kan kewajiban negara, tersedia undang-undang dunia, ini UNCLOS, wajibkan kita itu. Terus konvensi Jenewa mengenai landas kontinen, termasuk sebut instalasi apa pun yang sudah terpasang dan tidak terpakai mesti dipindahkan secara menyeluruh,” tuturnya.

Sementara itu, di wilayah yang sama, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus H. Purnomo mengatakan, demi keamanan selanjutnya lintas di perairan, memang anjungan tersebut mesti untuk dibersihkan secepatnya. Dia memastikan, Kemenhub bakal beri kemudahan perizinan pembongkaran. “Ya intinya itu di urutan pelayaran mesti dibongkar. Kan enggak hanya rig. Semuanya, mesti dibersihkan. Di semua Indonesia, terkecuali tersedia mesti dibersihkan. Semuanya, barang yang enggak kepakai di laut mesti di bongkar,” tutur dia.