Pemilik usaha online, pasti kamu sudah tidak asing dengan istilah UMKM. UMKM ialah usaha produktif punya tubuh usaha atau perseorangan yang bisa penuhi persyaratan sebagai usaha micro. Sementara jika dalam UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008 mengenai UMKM, disebut jika UMKM mengarah pada tipe upayanya, yakni usaha micro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Sekarang ini, UMKM telah makin bertambah dan semakin berkembang. Dengan manfaatkan tehnologi, usaha yang kamu punyai dapat makin mengalami perkembangan kembali. Bahkan juga tidak sedikit UMKM yang telah sanggup buka toko online. Toko online ialah mode usaha dengan manfaatkan internet dan umumnya sosial media untuk memulai usaha.
Supaya bisa memulai usaha dengan legal, kamu disarankan buat mendaftar UMKM. Tidak perlu kebingungan, saat ini kamu dapat daftar UMKM lewat cara online, lho. Berikut cara mendaftar UMKM online secara mudah!
Persyaratan UMKM Berdasar Rasio Usaha
Saat sebelum ketahui cara mendaftar UMKM online, kamu harus ketahui dahulu persyaratan UMKM yang terdiri jadi tiga kelompok. Berikut penuturannya!
1. Usaha micro
Usaha micro ialah usaha ekonomi produktif yang memiliki keuntungan sampai Rp300 juta. Usaha micro dapat dipunyai oleh perorangan atau tubuh usaha. Disamping itu, usaha micro mempunyai asset atau kekayaan bersih minimum Rp50 juta. Jumlah ini di luar asset tanah dan bangunan, ya. Contoh-contoh usaha micro ialah pedagang kaki lima, pedagang di pasar, pedagang asongan, pemilik usaha potong rambut, dan yang lain.
2. Usaha kecil
Usaha kecil ialah usaha ekonomi produktif yang dibangun sendiri oleh pribadi atau barisan. Usaha yang terhitung ke persyaratan usaha kecil ialah usaha yang memiliki kekayaan bersih sejumlah Rp50 juta sampai Rp500 juta. Disamping itu, pemasaran /tahun dapat sekitar dari angka Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar.
Dalam pengendaliannya, usaha kecil telah lebih berkembang dan professional dibanding usaha micro. Mekanisme keuangannya juga dapat dipisah di antara uang punya usaha dengan uang individu pemiliknya. Contoh usaha kecil ialah laundry, restaurant atau warung kecil, bengkel motor, foto copy, catering, dan lain-lain.
3. Usaha menengah
Usaha menengah ialah usaha ekonomi produktif yang bukan sisi dari cabang atau anak usaha perusahaan lain. Usaha yang terhitung persyaratan usaha menengah ialah saat kekayaan bersih telah capai Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Ini tidak terhitung bangunan dan ruang usaha, ya. Disamping itu, hasil pemasaran dari usaha menengah umumnya telah capai Rp2,5 miliar sampai Rp50 miliar.
Dalam usaha menengah, mekanisme pengendalian keuangan telah dilaksanakan secara terpisah. Selanjutnya, usaha menengah baiknya telah memiliki validitas. Contoh-contoh usaha menengah diantaranya perusahaan roti rasio rumahan, restaurant, toko bangunan, dan lain-lain.
Langkah Daftar UMKM Online dengan Gampang
Untuk tetap meningkatkan jenjang atau persyaratan UMKM, pasti kamu wajib melakukan up-grade. Salah satunya langkah yang dapat dilaksanakan ialah mendaftar UMKM supaya jadi usaha yang legal. Cara mendaftar UMKM online menjadi jalan keluar untuk kamu supaya lebih irit waktu. Berikut ialah beberapa langkah cara mendaftar UMKM online yang dapat kamu turuti:
Mengurus Pendirian UMKM Online
1. Untuk memperoleh hal pemberian izin untuk UMK, hal pertama kali yang harus kamu kerjakan ialah buka situs https://oss.co.id/, selanjutnya tentukan “Masuk”.
2. Jika sudah, masukanlah nomor handphone/e-mail/username dan sandi.
3. Masukan juga code captcha yang disuruh saat sebelum click “Masuk”.
4. Click menu “Hal pemberian izin Usaha” dan pilih “Permintaan Baru”.
5. Kompletilah beberapa data yang dibutuhkan dengan detil dan betul. Janganlah lupa check kembali apabila sudah usai.
6. Selanjutnya, contreng “Pengakuan Berdikari” dan check draft hal pemberian izin usaha.
7. Jika sudah usai, kamu tinggal menanti hal pemberian izin usaha keluar.
8. Hal pemberian izin untuk non UMK
9. Untuk hal pemberian izin untuk non UMK, dapat dengan buka https://oss.go.id/, selanjutnya tentukan “Masuk”
10. Masukan nomor handphone/e-mail/username dan sandi dan code captcha. Click “Masuk”.
11. Click menu “Hal pemberian izin Usaha”, lalu tentukan “Permintaan Baru”.
12. Kompletilah beberapa data yang disuruh. Apabila sudah usai, check kembali daftar produk/jasa, data, usaha, dan daftar aktivitas usaha.
13. Melengkapi document KBLI.
14. Janganlah lupa contreng “Pengakuan Berdikari”.
15. Check draft hal pemberian izin usaha, usai. Nantikan hal pemberian izin usaha keluar.
Tersebut cara mendaftar UMKM online yang rupanya lumayan gampang dan tidak perlu waktu yang lama. Supaya usaha UMKM dapat makin gampang dan efektif. Namun jika anda menemui kesulitan dalam pengurusan perizinan anda bisa menggunakan layanan jasa pembuatan pt online dari IZININ, atau anda bisa menggunakan layanan jasa pembuatan pt terpercaya Vorent Office.