PT Wahana Makmur Sejati (Wahana) sebagai dealer utama sepeda motor Honda wilayah Jakarta dan Tangerang kembali memberikan diskon untuk Honda ADV 150.
Rabat yang disuguhkan bulan ini dipatok mulai Rp 1,1 juta dalam bentuk cashback. Seperti dituliskan dalam laman situs resmi Wahana Honda, potongan wajib itu akan dimasukkan ke dalam uang muka (pembelian secara kredit).
Sebagai catatan, pembeli mesti menyerahkan down payment (DP) sebesar 15 persen dari harga on the road (OTR).
Dengan begitu, Anda harus menyiapkan uang sebesar Rp 5,4 juta bila ingin membeli unit ADV 150 CBS. Lantaran kedapatan promo ini, maka uang pangkal yang disetor hanyalah Rp 3,4 juta saja.
Perlakuan jua berlaku serupa untuk peminat Honda ADV 150 ABS. Dalam kondisi normal – tanpa ada diskon, Anda diwajibkan menyerahkan DP sebesar Rp 6 juta. Namun, berkat adanya korting DP tadi, Anda cukup membayar Rp 4,9 juta.
Hemat kami, ada baiknya konsumen mengambil unit tertinggi ini. Toh, selisihnya hanya Rp 500 ribu, tapi Anda mendapatkan motor berpelengkap sistem pengereman lebih ‘cerdas’.
Belum keringanan setelah dikonversi ke dalam bentuk cicilan. Notabene terdapat beberapa pilihan tenor, mulai 11, 17, 23, 27, 29, 33 dan 35 bulan. Namun dengan DP terendah itu, konsumen disarankan mengambil skema 23 sampai 35 bulan. Pasalnya, ada potongan cicilan lagi sebesar Rp 20 ribu setiap bulan. Hal ini berlaku sama untuk pembelian ADV 150 CBS.
Menilik kembali kepada simulasi penghitungan daring mereka – menggunakan DP dasar, angsuran untuk tenor paling lama (35 bulan atau 4 tahun) ADV 150 ABS adalah Rp 1,681 juta. Jadi, sila kurangi saja dengan nominal di atas.
Kalaupun kepalang meminati versi CBS, maka cicilan per bulan Anda tidak sampai Rp 1,5 juta (setelah dipotong Rp 20 ribu). Pengurangan nominal cicilan kredit motor honda ADV ini diklaim berjumlah Rp 700 ribu.
Berarti total promo ADV 150 ini sebesar Rp 1,8 juta. Berlaku untuk periode September hingga Desember 2020.
Namun penambahan berlaku khusus buat konsumen berpenghasilan tetap. Sebut saja PNS, TNI/Polri, guru, karyawan tetap BUMN atau BUMD hingga petugas medis.
Program ini bisa didapatkan pula oleh karyawan swasta (masa kerja minimal 1 tahun). Dengan catatan bekerja di tempat yang tidak terdampak pandemi.