Saat terserang tilang memiliki arti jika kamu telah lakukan pelanggaran jalan raya. Sekarang ini, tilang bukan hanya dilaksanakan secara konservatif langsung oleh petugas kepolisian saja tapi bisa juga dilaksanakan secara electronic dengan kontribusi CCTV khusus e-tilang. Apabila sudah telanjur ditilang karena kelengahan yang kamu kerjakan, selekasnya bayar denda tilang dengan. Kamu dapat pilih bermacam opsi pembayaran terhitung langkah bayar tilang di kantor pos.
Sejak tilang electronic diterapkan pada tahun 2021, banyak pengendara yang lebih sadar jika mereka jangan lakukan pelanggaran karena hal itu bukan hanya bikin rugi dan mencelakakan diri kita tapi juga pemakai jalan yang lain. Bila kamu ingin cari tahu info sekitar besar dan langkah bayar denda tilang online, Qoala dengan suka hati membagi artikel keuangan – administrasi ini.
Cepat dan Gampang, Berikut Langkah Bayar Tilang di Kantor Pos
Apa Itu E-Tilang?
Elektronik Trafik Law Enforcement (ETLE) atau tilang electronic tahapan pertama kali telah sah dari tanggal 23 Maret 2021. E-tilang sebagai implikasi tehnologi info untuk tangkap pelanggaran-pelanggaran jalan raya secara electronic buat memberikan dukungan keteraturan, keamanan, dan keselamatan saat berakhir lintasi. Tilang tipe ini memberi agunan implementasi hukum yang serupa untuk faksi yang berperan serta dalam jalan raya. Implikasi e-tilang dengan manfaatkan CCCV sebagai pengawas yang gantikan pekerjaan polisi yang bekerja di jalanan.
CCTV yang dipasang di titik e-tilang bisa merekam nomor kendaraan buat mempermudah proses hukum kendaraan beberapa pelanggar jalan raya.
Proses Kerja E-Tilang
Merasakan aman saat menunggangi motor tanpa memakai helm atau lakukan pelanggaran lain seperti menerobos jalan raya saat tidak ada polisi yang menyaksikan? Eit, tidak boleh suka dahulu karena kamu dapat terserang tilang electronic.
Kamu kemungkinan tidak menyaksikan polisi dan tidak sadar jika ada mekanisme yang memantau gerak gerik dalam berkendaraan, tetapi tidak lolos dari e-tilang yang telah berlaku di sejumlah titik di Indonesia. Bila ingin tahu dengan proses kerja e-tilang, berikut proses tilang dengan memakai sistem ETLE.
– Pertama, piranti tilang electronic tangkap pelanggaran jalan raya secara automatis dengan mengirim tanda bukti pelanggaran ke back office ETLE Polda di tempat.
– Selanjutnya, petugas akan mengenali data otomotif memakai ERI atau Elektronik Registration dan Identification.
– Proses setelah itu petugas mengirim surat verifikasi ke alamat khalayak kendaraan motor untuk ajukan permintaan atas pelanggaran yang terjadi di jalanan.
– Pelanggar jalan raya mempunyai batasan waktu sampai 8 hari sesudah berlangsungnya pelanggaran untuk selekasnya lakukan verifikasi lewat web e-tilang. Dia bisa juga tiba langsung ke kantor Sub Direktorat
– Penegakan Hukum saat sebelum usainya periode batasan saat yang diberi.
– Jika pelanggaran telah terverifikasi, petugas akan mengeluarkan tilang memakai sistem pembayaran BRIVA atau BRI Virtual Akun.
Bila sampai batasan saat yang diberi pengendara tidak lakukan verifikasi pelanggaran yang dibikinnya, karena itu STNK atau Surat Pertanda Nomor Kendaraannya akan dikunci untuk beberapa waktu. Ini berlaku walau kendaraan telah beralih tangan atau dipasarkan ataupun waktu pengendara tidak berhasil bayar denda tilang.
Langkah Bayar Tilang di Kantor Pos
Walau selalu teratur dalam berkendaraan dan patuhi rambu-rambu jalan raya di jalanan mana saja, tidak berarti kamu tak perlu cari tahu langkah bayar tilang di kantor pos, kan? Info ini dapat kamu berikan ke saudara, teman dekat, atau tetangga, ditambah dari mereka yang baru terserang tilang terhitung tilang electronic.
Jumlahnya pelanggar dalam berakhir lintasi membuat pertanyaan seperti bagaimanakah cara bayar tilang di kantor pos seakan jadi pertanyaan umum yang banyak ditanya sekarang ini. Mekanisme tilang electronic ini memberi keringanan untuk pengendara yang menyalahi hukum jalan raya untuk bayar tilang lewat cara online. Salah satunya triknya dengan membayar denda di kantor pos paling dekat.
Kejaksaan negeri telah bekerja bersama dengan faksi kantor pos hingga pelanggar dapat selekasnya bayar denda dan memperoleh pengiriman agunan tilang pada tempat yang serupa, yakni kantor pos.
Lalu, berapakah ongkos kendaraan berkaitan bayar tilang di kantor pos dan bagaimana triknya?
Sebetulnya, langkah bayar tilang di kantor pos benar-benar gampang, dan kamu perlu ikuti tata langkah sebagai berikut:
– Tiba ke kantor pos paling dekat di mana saja saat ini kamu ada.
– Selanjutnya, janganlah lupa untuk bawa foto copy arsip tilang dan KTP atas nama tertilang.
– Isi formulir yang dibutuhkan untuk alamat pengangkutan agunan tertilang.
– Bayar denda tilang sesuai tipe pelanggaran yang sudah dilakukan di loket kantor pos.
– Paling akhir, nantikan sekitaran 2 sampai tiga hari sampai agunan tilang dikirimkan ke alamat sesuai data yang kamu isi di formulir yang disiapkan oleh faksi kantor pos.
Langkah bayar tilang yang dapat dilaksanakan di kantor pos Jakarta Barat atau kantor pos yang lain ini mempermudah warga dalam menuntaskan kewajibannya sesudah lakukan pelanggaran jalan raya. Dengan demikian, mereka tak perlu harus lewat tingkatan antrean yang panjang dan dapat habiskan waktu lama.
Langkah Bayar E-Tilang di Bank
Sumber Photo: bagussatria Lewat ShutterstockSelain di kantor pos, kamu bisa juga bayar denda tilang di bank BRI dengan pilih langkah pembayaran yang termudah dan nyaman. Berikut pilihan pembayaran yang dapat kamu tentukan sebagai nasabah BRI yang akan bayar denda tilang.
1. Teller BRI
Salah satunya langkah bayar tilang electronic di bank ialah lewat teller BRI. Sebetulnya, triknya hampir sama dengan beragam transaksi bisnis yang umum dilaksanakan lewat teller bank. Adapun beberapa langkahnya ialah seperti berikut:
– Pertama, kamu harus ambil nomor antrean untuk dapat berbisnis di teller dan isi slip setoran.
– Selanjutnya, janganlah lupa untuk mengisikan 15 angka nomor pembayaran tilang dan nominal titipan denda tilang di slip setoran yang kamu pegang.
– Berikan slip setoran itu ke teller BIR dan nantikan teller lakukan validasi transaksi bisnis.
– Apabila sudah, taruh slip setoran itu karenanya ialah bukti pembayaran yang syah.
– Beri slip setoran itu ke penindak supaya bisa ditukar sama barang bukti yang diambil alih.
2. ATM BRI
Bila tidak ada waktu untuk lakukan transaksi bisnis lewat teller, kamu dapat manfaatkan feature dan sarana yang didapat oleh tiap nasabah BRI, yakni ATM BRI. Pembayaran tilang langkah ini lebih irit waktu dan dapat dilaksanakan kapan pun cukup dengan ke gerai ATM BRI paling dekat.
Adapun cara selanjutnya langkah transfer uang melalui atm BRI untuk kepentingan bayar tilang ialah seperti berikut:
– Pertama, saran kartu ATM atau Debet ke mesin ATM dan masukan PIN tetapi janganlah sampai dijumpai atau disaksikan oleh faksi lain.
– Tentukan menu transaksi bisnis lain, pembayaran, yang lain, dan diteruskan dengan pilih BRIVA.
– Masukan 15 angka nomor pembayaran tilang.
– Periksa lagi detil pembayaran terhitung, nomor virtual akun, nama pelanggar dan jumlah pembayaran yang kamu masukan.
– Turuti perintah penuntasan transaksi bisnis yang tercantum di monitor ATM dan nantikan sampai tanda terima keluar.
– Berikan tanda terima itu ke penindak untuk selanjutnya ditukar sama barang bukti yang diambil alih.
3. Mobile Banking BRI
Langkah yang lebih gampang untuk bayar denda tilang ialah lewat mobile banking BRI karena kamu tak perlu repot keluar dari rumah. Semua dapat dilaksanakan lewat program mobile banking BRI yang dipasang di handphone kamu. Tetapi, yakinkan jika kamu mempunyai akses internet yang bagus hingga tidak alami masalah saat memakai program itu.
Berikut tahapan-tahapannya yang dapat kamu kerjakan buat menuntaskan pembayaran denda tilang.
– Yang paling awal tentu saja kamu harus login ke program BRI mobile dan tentukan menu mobile banking BRI.
– Teruskan dengan pilih menu pembayaran dan BRIVA.
– Masukan 15 angka nomor pembayaran tilang yang telah kamu peroleh dan diteruskan dengan masukkan nominal pembayaran beberapa denda yang dikenai.
– Pembayaran akan ditampik jika tidak sesuai jumlah denda titipan yang semestinya kamu bayarkan.
– Masukan PIN dan taruh pemberitahuan SMS sebagai bukti pembayaran.
– Paling akhir, perlihatkan pemberitahuan SMS itu ke penindak supaya bisa kamu dapat ambil tanda bukti yang diambil alih.
4. Internet Banking BRI
Ingin langkah gampang bayar denda tilang online yang lain? Pembayaran tilang electronic bisa juga dilaksanakan lewat internet banking BRI. Yang jelas ialah kamu harus pastikan jika kamu mempunyai akses untuk memakai service internet banking dari BRI. Berikut langkahnya:
– Pertama, login di alamat internet banking BRI.
– Selanjutnya, tentukan menu pembayaran bill, diteruskan dengan pilih pembayaran, dan BRIVA.
– Masukan 15 angka nomor pembayaran tilang di kolom code bayar yang ada.
– Di halaman verifikasi, periksa lagi semua info yang kamu masukan sudahkah betul atau memang belum dimulai dari nomor virtual akun, nama pelanggar, sampai jumlah pembayaran.
– Masukan sandi dan mToken dan bikin/taruh tanda terima pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
– Untuk ambil tanda bukti yang diambil alih petugas, kamu harus memperlihatkan bukti transaksi bisnis yang memperlihatkan jika kamu telah bayar denda tilang.
5. EDC BRI
Pelanggar yang ingin bayar denda tilang bisa juga manfaatkan EDC BRI secara benar-benar gampang.
– Pertama, tentukan menu MINI ATM diteruskan dengan pilih Pembayaran, selanjutnya tentukan BRIVA.
– Geser kartu DEBIT BRI kamu dan masukan 15 angka nomor pembayaran tilang.
– Apabila sudah, karena itu kamu langsung bisa menuliskan nomor PIN ATM.
– Check detil pembayaran di saat verifikasi ada di monitor EDC dan teruskan pembayaran bila data telah betul.
– Copy dan taruh tanda terima transaksi bisnis sebagai bukti jika kamu telah menjalankan kewajiban bayar denda tilang electronic.
– Seterusnya, perlihatkan bukti pembayaran ke penindak hingga kamu dapat memperoleh kembali tanda bukti yang diambil alih.
Langkah Check E-Tilang
Pernah berasa membuat pelanggaran jalan raya saat berkendaraan tetapi sangsi terkena tilang atau mungkin tidak?
Implementasi tilang electronic bahkan juga belum genap setahun, jadi ada banyak pengendara yang tidak mengetahui ada CCTV e-tilang. Bila kamu ingin pastikan jika kamu tidak terkena tilang dan dapat terus berkendaraan dengan aman, coba periksa kembali supaya makin percaya.
Langkah check e-tilang termasuk gampang dan sederhana karena semua prosesnya dilaksanakan lewat cara online. Berikut rincian selengkapnya:
– Pertama, kamu harus berkunjung situs sah tilang electronic atau ETLE baik lewat smartphone atau computer.
– Seterusnya, sesudah ada di halaman web tujuan, masukan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, sampai nomor kerangka seperti STNK.
– Periksa kembali data yang kamu masukan dan click Check Data supaya web itu selekasnya mengolah keinginan pengujian tilang electronic.
– Jika menyaksikan No data available atau data tidak diketemukan di monitor handphone atau computer, ini memiliki arti kamu tidak lakukan pelanggaran jalan raya apa saja.
– Kebalikannya, bila saat berkendaraan kamu tanpa menyengaja atau menyengaja membuat pelanggaran, karena itu kamu akan menyaksikan catatan status pelanggaran diperlengkapi sama waktu, lokasi, dan type kendaraan yang kamu kendarai waktu itu.
Hal yang lain harus kamu ketahui berkenaan e-tilang dan situs sah pengujian e-tilang lewat cara online ialah jika faksi kepolisian teratur mengupload photo dan video kendaraan yang diperhitungkan lakukan pelanggaran saat berakhir lintasi.
Range Denda Tilang
Langkah bayar tilang di kantor pos memang jadi topik memikat buat dibicarakan. Namun, kamu harus juga tahu berapakah range denda tilang yang diterapkan. Sebetulnya, ongkos tilang ini ditujukan supaya pengendara dan pemakai jalan raya makin sadar keutamaan jaga keamanan dan keselamatan beberapa pemakai jalan.
Tetapi pada prakteknya, masih saja beberapa orang yang menyalahi ketentuan yang telah diputuskan. Contoh yang paling simpel ialah pemakaian helm yang diacuhkan oleh pengendara motor. Satu perihal yang perlu kamu ketahui mengenai e-tilang ialah besaran denda berlainan untuk setiap tipe pelanggaran jalan raya.
Berikut perincian denda tilang yang perlu kamu ketahui:
– Pelanggaran rambu jalan raya dan marka jalan dikenai denda e-tilang sejumlah Rp 500 ribu atau kurungan sepanjang dua bulan.
– Jika tidak memakai sabuk pengaman saat berkendaraan memakai mobil, dendanya ialah sejumlah Rp 250 ribu atau kurungan sepanjang dua bulan.
– Berkendara sekalian menjalankan telephone akan dikenai denda sejumlah Rp 750 ribu atau kurungan penjara sepanjang tiga bulan.
– Berkendara melebihi batasan kecepatan yang diputuskan akan dikenai denda sejumlah Rp 500 ribu atau kurungan penjara sepanjang dua bulan.
– Pemakaian pelat nomor palsu akan dikenai denda yakni sejumlah Rp 500 ribu atau kurungan sampai dua bulan.
– Penerobos lampu merah yang dijumpai oleh mekanisme dan terkena tilang electronic akan dikenai denda sejumlah Rp 500 ribu atau kurungan penjara sepanjang dua bulan.
– Tidak memakai helm atau memakai helm yang tidak sesuai dengan Standard Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai denda sejumlah Rp 250 ribu atau kurungan penjara sepanjang 1 bulan.
– Pemakai kendaraan yang menantang arus dapat dikenai denda tilang sejumlah Rp 500 ribu atau kurungan penjara sepanjang dua bulan.
– Pelanggaran ganjil genap dikenai denda sejumlah Rp 250 ribu atau kurungan penjara sepanjang 1 bulan.
Daftar 12 Polda yang Mengaplikasikan E-tilang
Untuk argumen apa saja pelanggaran tidak dibetulkan dan harus disanksi sama sesuai hukum yang berjalan. Bila kamu tidak mau bermasalah dengan tilang konservatif atau tilang electronic, pastikanlah kamu selalu patuhi apa saja yang terkait dengan jalan raya untuk kebaikan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan beberapa pemakai jalan.
Adapun Polda yang telah mengaplikasikan e-tilang di tahapan pertama ialah seperti berikut:
– Polda Metro Jaya dengan 98 titik e-tilang.
– Polda Jawa Barat dengan 21 titik e-tilang.
– Polda Jawa tengah dengan 10 titik e-tilang.
– Polda Jawa Timur dengan 55 titik e-tilang.
– Polda Jambi dengan 8 titik e-tilang.
– Polda Sumatera Barat dalam jumlah 10 titik e-tilang.
– Polda Sulawesi Utara dalam jumlah 11 titik e-tilang.
– Polda Riau dalam jumlah 5 titik e-tilang.
– Polda Banten dengan 1 titik e-tilang.
– Polda Lampung dengan 5 titik e-tilang.
– Polda Sulawesi Selatan dengan 16 titik e-tilang.
Sesudah tahu begitu gampangnya langkah bayar tilang di kantor pos, kamu dapat selekasnya menuntaskan kewajiban bayar tilang sebagai ancaman atas pelanggaran jalan raya yang dibikin. Ini bisa juga kamu menjadikan pelajaran supaya di masa datang tak lagi lakukan pelanggaran apa saja supaya bisa berkendaraan semakin tenang dan nyaman sambil jaga keselamatan semua pemakai jalan.
Perlu info lain? Kamu dapat terhubung Qoala website kapan pun dan dimanapun untuk memperoleh info apa saja yang diperlukan.
kunjungi juga harga tiket bis