Begini Penjelasannya? Bagaimana Jika Belum Aqiqah hingga Sudah Dewasa

Sebelum lanjutkan artikel Begini Penjelasannya? Bagaimana Jika Belum Aqiqah hingga Sudah Dewasa, Sekedar kami info:

Jika anda berminat mencari Jasa Aqiqah Terpercaya dan Profesional dengan harga murah kunjungi website Jasa Aqiqah Jabodetabek

Aqiqah sebagai salah satunya sunah Rasulullah saw hingga kita sebagai umatnya harus usaha hidupkan apa yang diberikan penutup beberapa Nabi itu.

Aqiqah secara bahasa ialah rambut yang tumbuh di kepala bayi yang baru lahir. Dan menurut istilah akikah ialah tuntunan Rasulullah saw untuk menyembelihkan hewan (kambing) untuk kebutuhan bayi yang baru lahir, yaitu dicukur rambutnya dan dinamakan.

Pada sebuah kisah disebut dari Samuroh bin Jundub, Rasulullah saw bersabda, “Tiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan buatnya di hari ke tujuh, dicukur rambutnya, dan dinamakan.” (HR. Abu Dawud)

Menurut beberapa ulama, tujuan dari tergadaikan dalam hadis di atas ialah jika tidak dikerjakan akikah untuk sang bayi, karena itu pembelaan pada orang tuanya nantinya pada hari kiamat akan ketahan.

Bukan hanya itu, Ibnu Qayyim menambah jika akikah bermanfaat untuk melepas bujukan setan dari bayi yang baru lahir ke dunia. Berdasar hadis di atas juga, jumhur ulama setuju jika akikah seharusnya dilaksanakan di hari ke-7  sesudah bayi dilahirkan.

Namun, sering kita temui di tengah-tengah warga jika banyak anak yang belum diakikahkan walau sebenarnya umurnya telah dewasa. Bagaimana hukumnya?

Beberapa ulama beragam mazhab mempunyai penglihatan yang lain dalam menanggapi kasus yang begitu.

Pertama, mazhab Maliki memiliki pendapat jika akikah jadi luruh jika lepas dari hari ke-7  kelahiran sang bayi.

Ke-2 , menurut mazhab Hambali, bila lepas dari hari ke-7  kelahiran karena itu bisa dikerjakan di hari ke 14 atau ke 21 semenjak bayi dilahirkan.

Ke-3 , mazhab Syafi’i memiliki pendapat jika bahwa akikah tetap menjadi tanggung-jawab orangtua terutamanya si ayah sampai sang anak sudah baligh. Jika sudah dewasa, akikah jadi luruh tapi sang anak bisa untuk mengakikahi diri kita.

Untuk opini mazhab Syafi’i itu, diterangkan oleh Imam Nawawi Banten dalam kitabnya Tausyih Ala-ala Fathil Qaribil Mujib.

Beliau berbicara, “Seandainya sang bayi meninggal dunia saat sebelum hari ke-7 , karena itu kesunahan akikah tidak luruh. Kesunahan akikah pun tidak lepas karena terlambat sampai hari ke-7  berakhir. Jika pemotongan akikah diundur sampai sang anak baligh (dewasa), karena itu hukum sunahnya luruh untuk sang orangtua.

Maknanya orangtua tak lagi disunahkan mengakikahkan anaknya yang telah baligh karena tanggung-jawab akikah orangtua telah terputus karena kemandirian sang anak. Sementara agama memberi opsi ke seorang yang telah balih untuk mengakikahkan dirinya atau mungkin tidak. Tapi bagusnya, dia masih tetap mengakikahkan dirinya untuk susul sunah akikah yang lepas saat dia masih kecil.”

Ulama lain menguraikan juga penerapan akikah ini bergantung pada kekuatan ke-2  orangtua.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berbicara, “Hukum akikah ialah sunah muakad (sunah yang benar-benar disarankan). Akikah untuk anak lelaki dengan 2 ekor kambing, dan untuk anak wanita dengan satu ekor kambing.

Tapi, bila mencukupkan diri dengan satu ekor kambing untuk anak lelaki, hal tersebut dibolehkan. Saran akikah ini pada umumnya jadi tanggung-jawab si ayah karena beliaulah yang memikul nafkah anak.

Jika saat waktu disarankannya akikah (hari ke-7  kelahiran), orangtua pada kondisi susah/tidak sanggup, karena itu dia tidak diperintah untuk akikah karena Allah ta’ala berfirman yang maknanya, “Bertakwalah ke Allah semampu kalian.” (QS. At-Taghabun: 16).

Tetapi jika saat waktu disarankannya akikah orangtua pada kondisi berkecukupan, karena itu akikah tetap jadi tanggungan untuk si ayah, bukan ibu apa lagi anaknya.” (Liqaatul Babul Maftuh, Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin).

Info Lainnya kunjungi jasa layanan aqiqah terpercaya dan profesional